User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.4/1995

                        TENTANG

    DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA 
          TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 10)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 650/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha
di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18
ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 10 TAHUN 1994, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang saat diperolehnya dividen dari penyertaan pada badan usaha di luar negeri tersebut 
    berlaku bagi wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang memiliki sekurang-
    kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor baik sendiri-sendiri maupun 
    bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya pada badan usaha di negara-negara 
    sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, yang sahamnya 
    tidak diperdagangkan di bursa efek manapun.

2.  Penentuan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut berlaku terhadap laba setelah pajak yang diterima atau diperoleh badan usaha luar negeri 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 dalam tahun buku yang berakhir setelah tanggal 30 Juni 1994.

3.  Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri tersebut
    yang berasal dari laba setelah pajak tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 1994 dan 
    sebelumnya diakui sebagai penghasilan wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan dan harus 
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak
    diterimanya dividen tersebut.

4.  Sesuai dengan asas Self Assesment, wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan dividen sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2 di atas dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak saat dividen tersebut menurut 
    ketentuan ditetapkan telah diperoleh.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, penentuan saat 
    diperolehnya dividen terkait dengan ada atau tidak adanya batas waktu atau kewajiban penyampaian
    SPT Tahunan PPh oleh badan usaha luar negeri tersebut.
    Dalam hal di negara tempat kedudukan badan usaha luar negeri tersebut tidak ada batas waktu atau
    kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh pada bulan ke
    tujuh setelah tahun pajak berakhir.

    Contoh :
    a.  Apabila tahun buku badan usaha luar negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 
        1995, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996.
    b.  Apabila tahun buku badan usaha luar negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 1996
        dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Oktober 1996.

    Dalam hal di negara tempat kedudukan badan usaha luar negeri tersebut ada batas waktu kewajiban
    penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh pada bulan ke empat setelah 
    berakhirnya batas waktu penyampaiannya.

    Contoh :
    Apabila batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh di negara tempat kedudukan badan usaha luar
    negeri tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 1996, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam 
    bulan Juli 1996.

6.  Besarnya dividen yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan
    besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut.

    Misalnya PT.A dan PT.B mempunyai penyertaan masing-masing 30% dan 20% dari modal yang 
    disetor pada Z Ltd. yang berkedudukan di Cayman Island dan untuk tahun buku yang berakhir pada
    31 Desember 1995 Z Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 sedang nilai tukar
    US$ terhadap Rupiah dalam bulan Juli 1995 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah 
    Rp. 2.200,00 untuk setiap US$, maka dividen yang ditetapkan telah diperoleh PT. A adalah sebesar
    30% x US$ 50.000,00 X Rp. 2.200,00 = Rp. 33.000.000,00, dan dividen yang ditetapkan telah
    diperoleh PT. B adalah sebesar 20% X US$ 50.000,00 X Rp. 2.200,00 = Rp. 22.000.000,00.

7.  Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 2
    di atas dilakukan dengan memperhatikan tahun buku wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan.

    Contoh :
    a.  Apabila tahun buku wajib pajak dalam negeri berakhir pada tanggal 31 Desember, maka 
        untuk dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 atau Oktober 1996 
        sebagaimana dimaksud dalam contoh pada butir 4 di atas harus dilaporkan dalam SPT 
        Tahunan PPh tahun pajak 1996,
    b.  Apabila tahun buku wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan berakhir pada tanggal 
        31 Juli, maka untuk dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 harus 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996, sedang dividen yang ditetapkan telah 
        diperoleh dalam bulan Oktober 1996 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997.

8.  Oleh karena pada waktu memperhitungkan dividen yang ditetapkan telah diperoleh tersebut belum 
    ada pajak yang secara nyata dibayar diluar negeri, maka dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 
    dilaporkannya dividen yang ditetapkan telah diperoleh tidak boleh diperhitungkan kredit pajak luar
    negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor: 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Kredit Pajak Luar Negeri 
    (PPh Pasal 24). Dengan demikian dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996 dan SPT Tahunan PPh 
    tahun pajak 1997 sebagaimana dimaksud dalam contoh pada butir 7 di atas tidak boleh dikreditkan 
    PPh Pasal 24 yang berkenaan dengan dividen yang ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 1996 
    dan bulan Oktober 1996.

    Dalam hal dikemudian hari ternyata wajib pajak dalam negeri yang bersangkutan menerima 
    pembagian dividen, maka PPh Pasal 24 diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 
    diterimanya dividen.

    Dalam hal dividen yang sebenarnya diterima di kemudian hari tersebut lebih besar dari jumlah dividen 
    yang ditetapkan telah diperoleh, maka selisihnya harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT 
    Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1