peraturan:sedp:22pj.411994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.41/1994 TENTANG PPh PASAL 25 YANG BELUM/KURANG DIBAYAR OLEH SPBU, AGEN/ DEALER SESUAI KETENTUAN PERJANJIAN KERJASAMA DITJEN PAJAK, PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas ditentukan bahwa SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah wajib menghitung dan menyetor sendiri kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Juli 1994 dalam waktu paling lambat akhir Desember 1994. 2. Penghitungan kekurangan PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh SPBU, Agen/dealer Pertamina untuk Januari s/d Juli 1994 yaitu selisih antara besarnya Pajak Perusahaan yang dihitung menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama atas penebusan produk Pertamina masa Januari s/d Juli 1994 dengan PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk penghasilan yang berasal dari penyaluran produk Pertamina. 3. Apabila kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 untuk Januari s/d Juli 1994 belum dilunasi sampai dengan akhir Desember 1994, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak bulan Januari 1995. 4. Untuk lebih memperjelas penghitungan seperti tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, diberikan contoh terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1