User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.41/1994

                        TENTANG

        PPh PASAL 25 YANG BELUM/KURANG DIBAYAR OLEH SPBU, AGEN/ DEALER 
           SESUAI KETENTUAN PERJANJIAN KERJASAMA DITJEN PAJAK, PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan 
keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, 
    Pertamina dan Hiswana Migas ditentukan bahwa SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan 
    produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah wajib menghitung dan 
    menyetor sendiri kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Juli 1994 dalam waktu paling 
    lambat akhir Desember 1994.

2.  Penghitungan kekurangan PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh SPBU, Agen/dealer Pertamina untuk 
    Januari s/d Juli 1994 yaitu selisih antara besarnya Pajak Perusahaan yang dihitung menurut ketentuan 
    Perjanjian Kerjasama atas penebusan produk Pertamina masa Januari s/d Juli 1994 dengan PPh Pasal 
    25 yang telah disetor untuk penghasilan yang berasal dari penyaluran produk Pertamina.

3.  Apabila kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 untuk Januari s/d Juli 1994 belum dilunasi sampai 
    dengan akhir Desember 1994, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi 
    administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak bulan Januari 1995.

4.  Untuk lebih memperjelas penghitungan seperti tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, diberikan contoh 
    terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1