User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.341992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 22/PJ.34/1992

                        TENTANG

               SURAT KETERANGAN DOMISILI/RESIDENSI WAJIB PAJAK SWISS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran No : SE-20/PJ.34/1991 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent Authority 
dari Negara-negara treaty, dengan ini diberitahukan bahwa Vice Director of Federal Tax Administration Swiss 
dalam suratnya tanggal 22 Oktober 1992 melalui Kedutaan Besar Swiss di Jakarta memberitahukan bahwa 
Director of Federal Tax Administration sebagai pejabat yang berwenang (Competent Authority) dari Pemerintah 
Swiss telah mendelegasikan wewenangnya untuk menandatangani surat keterangan mengenai residensi Wajib
Pajak (the certificate of domicile/residence) kepada "the Cantonal Authorities" (fotocopy pendelegasian 
wewenang tersebut terlampir). Hal ini berarti untuk Negara Swiss, pejabat yang berwenang untuk 
menandatangani surat keterangan residensi Wajib Pajak adalah Director of Federal Tax Administration dan the 
Cantonal Tax Authorities. Dengan demikian, jika Wajib Pajak Swiss menyampaikan surat keterangan residensi 
Wajib Pajak yang ditandatangani the Cantonal Authority, maka surat keterangan tersebut hendaknya diakui 
sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority dari Swiss.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.341992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1