User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.321991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.32/1991

                        TENTANG

        JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DAN JASA TENAGA KERJA (SERI PPN -177)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang pengertian jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa 
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2  Peraturan 
    pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
    Berdasarkan Pasal 1 angka 2  Peraturan pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan jasa 
    tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja, dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud 
    dengan penyerahan jasa yang digolongkan sebagai jasa tenaga kerja adalah jasa yang diberikan oleh
    perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa 
    bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa tenaga kerja yang diserahkan. Atas 
    penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah,gaji, 
    honorarium dan sejenisnya. Jasa yang digolongkan sebagai jasa penyediaan tenaga kerja adalah 
    apabila pengusaha hanya semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan 
    tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan 
    perusahaan, manajemen,konsultasi,bongkar muat dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja 
    memperoleh pembayaran karena jasanya menyediakan tenaga kerja, pengusaha penyedia tenaga 
    kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang 
    bertanggungjawab langsung kepada pemberi kerja.

    Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak
    dikenakan PPN. Dalam hal penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga
    kerja juga terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya maka atas penyerahan jasa 
    penyediaan tenaga kerja tersebut tetap terutang PPN.

Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1