User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.31/1990

                        TENTANG

     PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH & DEVELOPMENT) 
                      YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 769/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang 
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian dan Pengembangan (Research & Development) yang dilakukan 
oleh Perusahaan (terlampir).

Untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia dalam pasaran Internasional serta pengembangan dunia 
usaha pada umumnya, perusahaan perlu melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development). 
Dalam rangka merangsang para pengusaha untuk melakukan penelitian dan pengembangan tersebut, maka 
perlu diatur perlakuan perpajakan terhadap biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan oleh 
perusahaan. Pertimbangan tersebut melandasi dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.

Pada dasarnya semua biaya litbang yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang didukung bukti-bukti 
pembukuan, yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada saat ini dan pada masa mendatang, dapat 
dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karena itu 
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) undang-undang 
Pajak Penghasilan 1984.

Yang dimaksud biaya litbang adalah terdiri dari biaya-biaya untuk pengembangan produk (product 
development) baik jenis maupun mutu, serta biaya untuk meningkatkan effisiensi perusahaan, termasuk 
teknologi untuk pengembangan proses (process technology).

Adapun perlakuan perpajakan atas biaya litbang dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :
1.  Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/
    diamortisasi, misalnya gedung untuk penelitian dan pengembangan, perlengkapan dan alat-alat 
    laboratorium litbang dan sebagainya, maka biaya tersebut harus disusutkan/diamortisasi sesuai 
    dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan biaya 
    usaha sehari-hari, yang nyata-nyata dikeluarkan dalam rangka litbang, seperti biaya pegawai untuk 
    litbang, pembelian bahan-bahan penelitian dan sebagainya, dibebankan sebagai biaya usaha sehari-
    hari dalam tahun pajak di mana pengeluaran tersebut nyata-nyata dilakukan, sesuai dengan ketentuan 
    dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.

3.  Biaya-biaya litbang selain biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam butir 1 dan 2 di atas, misalnya 
    biaya konsultan yang memborong pekerjaan litbang tersebut yang jumlahnya cukup material, 
    perlakuan perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila 
    perusahaan menganggap bahwa biaya tersebut cukup material jumlahnya sehingga akan cukup besar 
    pengaruhnya terhadap pembentukan harga pokok barang yang dihasilkan sehingga melemahkan daya 
    saing, maka pembebanan biaya ini oleh perusahaan akan dilakukan dengan cara amortisasi. Dalam 
    hal demikian maka secara fiskal pembebanan biaya tersebut juga dilakukan dengan cara amortisasi.

    Biaya litbang yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
    tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung 
    penghasilan kena pajak. Untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan 
    peraturan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, khususnya penggolongannya ke dalam 3 
    (tiga) kategori tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1