peraturan:sedp:22pj.311986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.31/1986 TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) (SERI BM-08) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Januari 1986 Nomor : S-361/PJ.33/1986, mengenai Bea Meterai atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) beserta permohonannya, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1986, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, surat-surat dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai. Demikianlah agar mendapat perhatian Saudara dan menyebarluaskannya kepada seluruh Kepala Kepolisian Republik Indonesia setempat. An. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd ABDUL HADI PULUNGAN SH
peraturan/sedp/22pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1