User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.311986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Mei 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.31/1986

                        TENTANG

                  BEA METERAI ATAS SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) 
           DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) (SERI BM-08)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Surat  Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Januari 1986 Nomor : 
S-361/PJ.33/1986, mengenai Bea Meterai atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor 
kendaraan Bermotor (STNK) beserta permohonannya, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1986, sejak berlakunya 
Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, surat-surat dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai.

Demikianlah agar mendapat perhatian Saudara dan menyebarluaskannya kepada seluruh Kepala Kepolisian 
Republik Indonesia setempat.




An. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH
peraturan/sedp/22pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1