peraturan:sedp:22pj.241990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 TENTANG PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.241990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1