User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.23/1984

                        TENTANG

           RALAT SURAT EDARAN TANGGAL 14 APRIL 1984 NO. SE-15/PJ.232/1984

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Edaran tanggal 14 April 1984 Nomor SE-15/PJ.232/1984 perihal "Penilaian pemberian 
dalam bentuk natura tahun 1984 oleh para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku 
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944", bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada kalimat pertama tentang judul dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak terketik dalam Surat 
    Edaran itu sebagai berikut : "Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura dalam tahun 
    1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak 
    Pendapatan 1984", seharusnya judul itu adalah "Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk 
    natura dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku 
    Ordonansi Pajak Pendapatan 1944".

2.  Perlu pula ditegaskan, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-237/PJ.23/1984 tersebut 
    merupakan pelaksanaan Ordonansi PPd 1944 dalam Tahun 1984 terhadap para majikan dan 
    pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi PPd 1944. Dengan demikian Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak dimaksud tidak merupakan pelaksanaan Undang-undang PPh 1984.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/22pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1