User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.2211987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 Juni 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.221/1987

                        TENTANG

                    PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan hasil pertemuan bersama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak, BAPEPAM dan BKPM di satu 
pihak, dengan perusahaan go public yang mengadakan revaluasi di lain pihak, pada tanggal 20 Juni 1987 
sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/1986, bersama ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Saudara hendaknya segera menyelesaikan pengesahan Neraca Penyesuaian yang diajukan oleh 
    perusahaan go public, agar perusahaan tersebut dapat secepatnya menentukan berapa besarnya 
    Selisih Penyesuaian Harga yang akan dijadikan Modal atau Modal Saham (Saham Bonus) sehubungan 
    dengan pemasaran saham-sahamnya di Pasar Modal. Pengesahan Neraca tersebut selambat-
    lambatnya 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Neraca Penyesuaian.

2.  Pemindahan perkiraan Selisih Penyesuaian Harga ke perkiraan Modal atau Modal Saham dapat 
    dilakukan sebagian-sebagian tergantung pada kepentingan perusahaan.

    Selisih Penyesuaian Harga yang tidak dipindahkan ke perkiraan Modal atau Modal Saham tetap 
    dibukukan dalam perkiraan Selisih Penyesuaian Harga.

Demikian untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/22pj.2211987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1