User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:223pj.1997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Desember 1997       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 223/PJ./1997

                        TENTANG

       PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 222/PJ./1997 
                        TANGGAL 24 DESEMBER 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 222/PJ./1997, tanggal 
24 Desember 1997, tentang Penundaan Masa Berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP - 155/PJ./1997 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang 
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi 
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
Keterangan dan Dokumen yang Harus Dilampirkan serta Petunjuk Pengisiannya, dengan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat Wajib Pajak untuk memahami dan 
    mempersiapkan SPT Masa PPN yang baru, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 155/PJ./1997 ditunda masa berlakunya sampai batas waktu yang 
    akan ditetapkan kemudian.

2.  Dengan penundaan tersebut, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ./1995 dinyatakan tetap berlaku.

    Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/223pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1