User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:221pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              16 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 221/PJ./1998

                        TENTANG

                      PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan tiga set Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-210/PJ./1998 tanggal 8 Oktober 
1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk 
Pengisiannya, KEP-211/PJ./1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dan KEP-212/PJ./1998 tanggal 8 Oktober 
1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya 
dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak banyak mengalami perubahan formulir, hanya terdapat penyesuaian 
    Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.

2.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terdapat perubahan penambahan 
    satu lampiran, yaitu Lampiran VI tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan final dan bukan objek 
    pajak serta penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan dengan peraturan yang berlaku.

3.  Kepada Saudara juga disampaikan Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang hendaknya Saudara 
    kirimkan kepada para Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi bersama-sama dengan blanko 
    SPT Tahunan dalam satu paket. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak ini wajib diisi oleh semua 
    Wajib Pajak dan dikembalikan bersama-sama dengan SPT Tahunan (disatukan), untuk dipergunakan 
    sebagai bahan pembanding dengan data Wajib Pajak pada Master File. Apabila ada perbedaan agar 
    dipergunakan sebagai bahan updating Master File Wajib Pajak yang bersangkutan.

4.  Dengan demikian, paket SPT Tahunan yang akan disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak 
    terdiri dari :
    a.  Surat Direktur Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak.
    b.  Blanko SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.
    c.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.
    d.  Lembar Perhatian.
    e.  Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak.

5.  Untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunannya, 
    maka paket SPT Tahunan tersebut pada butir 4 agar telah dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 
    31 Januari 1999.

6.  Bagi para Kepala KPP/Kapenpa yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang 
    menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan mengkoordinasikannya melalui Kepala Kantor 
    Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan 
    atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/221pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1