User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.711990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.71/1990

                               TENTANG

        PENINJAUAN KEMBALI SURAT EDARAN SERI PEMERIKSAAN-33 (SERI PEMERIKSAAN-70)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 tentang 
Kebijaksanaan Pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan (Seri Pemeriksaan-33) antara lain ditentukan 
bahwa pemeriksaan keberatan dilaksanakan oleh Inspeksi Pajak yaitu pemeriksaan Kantor/Sumir dilaksanakan 
oleh Seksi Keberatan dan pemeriksaan Lapangan/Lengkap oleh Seksi AKPB atau DL I/AKPB.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.04/1989 tanggal 
25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan bahwa 
tugas melaksanakan pemeriksaan dilaksanakan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka ketentuan 
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 
tersebut diatas tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 
Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan semua pemeriksaan lapangan atas keberatan agar dilakukan 
oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/21pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1