User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    06 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 21/PJ.6/2004

                               TENTANG

                      PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian 
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu 
Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan
    prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
    a.  Keterbukaan, meliputi antara lain :
        -   tersedianya ruangan khusus PST;
        -   papan petunjuk pelayanan;
        -   kotak saran/pengaduan;
        -   transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.
    b.  Kesederhanaan, meliputi antara lain:
        -   tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;
        -   alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;
        -   berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.
    c.  Kepastian, meliputi antara lain :
        -   pengaturan jam kerja pelayanan;
        -   mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;
        -   penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.
    d.  Keadilan, meliputi antara lain :
        -   pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;
        -   pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;
        -   pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.
    e.  Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
        -   tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/
            koran, tanaman;
        -   kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);
        -   tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib
            Pajak, dan toilet;
        -   Kemanan kendaraan Wajib Pajak.
    f.  Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, 
        kesopanan, dan keramahan.

2.  Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang
    in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana 
    pelayanan.

3.  Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan 
    masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. 




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Para Kakanwil DJP
peraturan/sedp/21pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1