User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.6/1999

                        TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998 
         TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 
1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Perkebunan, yang dimaksud dengan :
    a.  Areal kebun adalah areal yang sudah diolah (land clearing) dan ditanami dengan komoditas 
        perkebunan baik yang telah menghasilkan maupun belum menghasilkan;
    b.  Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;
    c.  Areal lainnya adalah areal selain yang dimaksud pada angka 1 huruf a dan b di atas, yang 
        berupa areal belum diolah, rawa, cadas, jurang atau tanah lain yang tidak dapat dimanfaatkan 
        untuk perkebunan.

2.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Perkebunan untuk :
    a.  Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah 
        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai 
        dengan Standar Investasi menurut masing-masing umur tanaman;

    b.  Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal 
        dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

    c.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak 
        berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana 
        ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama 
        Menteri Keuangan.

3.  Standar Investasi Tanaman Perkebunan (SIT) untuk tahun 1999 adalah sebagaimana Lampiran I 
    Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, sedangkan untuk tahun 
    berikutnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi 
    masing-masing daerah.

    Contoh perhitungan untuk menentukan besarnya Standar Investasi Tanaman perkebunan, adalah 
    sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.

4.  Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan, adalah 
    sebagaimana contoh pada Lampiran 2 dan 3 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/21pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1