User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.6/1998

                        TENTANG

    TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN RI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang dilaksanakan selama ini, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Berdasarkan LHP/SHP Itjen Departemen Keuangan atas pemeriksaan yang dilakukan pada seluruh 
    KPPBB, dari sekian banyak Temuan Pemeriksaan diantaranya yang paling menonjol adalah :
    a.  Temuan Pemeriksaan yang mengakibatkan Kewajiban Penyetoran Kepada Negara, misalnya 
        berupa kewajiban penyetoran PBB oleh wajib pajak karena belum atau tidak ditetapkan dan 
        atau kurang ketetapan.

    b.  Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa 
        surat himbauan maupun Surat Tagihan Pajak (STP) serta pengenaan denda administrasi 
        yang belum diterbitkan/diberikan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran 
        padahal pajak terutangnya sudah jatuh tempo.

    c.  Pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja yang berlaku, antara lain berupa penerbitan 
        surat keputusan pengurangan belum didasarkan pada berkas permohonan pengurangan 
        yang memenuhi syarat, pengajuan keberatan diproses/diselesaikan dengan pengurangan 
        PBB.

    d   Kelemahan administrasi, antara lain penatausahaan belum tertib, misalnya buku penjagaan/
        tanda terima SPPT PBB khusus OP potensial belum dibuat dan atau tidak ditatausahakan 
        secara baik.

2.  Adapun penyebab penyimpangan yang sering terjadi antara lain :
    a.  Kelemahan dalam pembinaan personil;
    b.  Kelemahan dalam pengawasan intern;
    c.  Kelemahan dalam membuat rencana kerja.

3.  Masih berulangnya kasus yang serupa dengan kasus Temuan Pemeriksaan pada tahun-tahun 
    sebelumnya, ini menunjukan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal, 
    belum ada perbaikan yang memadai pada KPPBB yang bersangkutan.

    Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Temuan Pemeriksaan yang serupa tidak terulang lagi 
    pada tahun berikutnya, selain menindaklanjuti LHP/SHP sesuai dengan rekomendasi yang ada juga 
    harus ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap segala kekurangan yang menjadi 
    penyebab penyimpangan, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk :
    1.  Meningkatkan kualitas pembinaan kepada pegawai di lingkungan Saudara melalui Rapat 
        Pembinaan yang dilaksanakan setiap bulan, diantaranya :
        a.  Mensosialisasikan semua peraturan yang ada dan berlaku dalam pelaksanaan tugas 
            sehari-hari.
        b.  Mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan termasuk tanggapan/tindak lanjut 
            LHP/SHP Itjen.
        c.  Meningkatkan dan mempererat kerjasama antar Seksi/Sub Bagian TU dengan 
            segenap jajarannya pada KPPBB dalam pelaksanaan tugas.

    2.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada dengan mengadakan semacam 
        diskusi dan memberikan penjelasan tentang pelaksanaan tugas, serta memotivasi pegawai 
        untuk lebih maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dalam masyarakat 
        pada saat ini.

    3.  Melengkapi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang diperlukan 
        untuk melaksanakan tugas sehari-hari di setiap seksi, subag TU dan tempat pelayanan.

    4.  Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman sepenuhnya kepada 
        peraturan perundang-undangan dan prosedur kerja yang berlaku serta meningkatkan 
        ketertiban administrasi sesuai bidang tugas masing-masing.

    5.  Meningkatkan kerjasama/koordinasi dengan instansi terkait terutama yang berhubungan 
        dengan kelancaran pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan.

    6.  Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan kepekaan 
        terhadap keluhan wajib pajak, serta mempercepat proses penyelesaian masalah dengan 
        sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku, dan menempatkan petugas yang yang 
        mempunyai kualitas serta menguasai bidang tugas dan permasalahan PBB di Tempat 
        Pelayanan.

    7.  Secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai 
        maupun hasil pekerjaan pegawai untuk menghindari kemungkinan kesalahan/penyimpangan 
        sedini mungkin yang berdampak negatif bagi KPPBB.

    8.  Menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai sesuai ketentuan yang 
        berlaku.

    9.  Dalam pembuatan perencanaan/rencana kerja agar mematuhi semua tahapan/prosedur 
        kerja yang sudah digariskan

        Selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas perlu diperhatikan pula waktu dan penyusunan 
        tanggapan LHP/SHP dengan berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-101/PJ.11/1989 tanggal 15 Desember 1989 tentang Penyusunan Tanggapan 
        terhadap LHP/SHP dari Aparat Pengawas Fungsional dan Surat Pengaduan ke Tromol Pos 
        5000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/21pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1