User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 September 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.6/1997

                        TENTANG

         PERMOHONAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permohonan pegawai negeri sipil menjadi pejabat fungsional Penilai PBB pada 
akhir-akhir ini, dengan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah 
    Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  minimum berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Il/b);
    b.  mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMTA (D-III dan S-1 diutamakan) dan pernah 
        mengikuti pendidikan latihan kedinasan yang menyangkut pendataan dan atau penilaian;
    c.  mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
    d.  sehat jasmani dan rohani;
    e.  setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik 
        dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    f.  berusia maksimal 53 tahun.

2.  Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata (Ill/c) ke bawah yang mengajukan diri menjadi pejabat 
    fungsional akan diseleksi secara administratif untuk menentukan diterima atau ditolak 
    permohonannya;

3.  Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke atas yang mengajukan permohonan 
    untuk diangkat menjadi pejabat fungsional Penilai PBB, disamping akan diseleksi secara administratif, 
    juga akan dilakukan seleksi keterampilan, dan keahlian di bidang pendataan dan atau penilaian 
    melalui test tertulis, termasuk kewajiban membuat karya tulis dibidang penilaian.

4.  Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 September 1997.

Demikian untuk dipedomani.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/21pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1