User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.6/1994

                        TENTANG

                TUNJANGAN OPERASIONAL UNTUK KANWIL, KPP, KARIKPA DAN KAPEN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 
Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, maka telah terjadi perubahan 
beberapa unit organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian Jumlah dana Tunjangan 
Operasional (TO) yang dikirimkan kepada masing-masing Kanwil mulai Triwulan I tahun 1994/1995 mengalami 
perubahan, sebagaimana daftar terlampir.

Selanjutnya diberitahukan pula bahwa dengan disatukannya organisasi Kantor Penyuluhan Pajak dengan 
Kantor Pelayanan Pajak yang berada satu kota, maka kepada Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan 
tidak lagi diberi Tunjangan Operasional (TO).

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/21pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1