User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.53/2002

                        TENTANG

         PENGUKUHAN PENGUSAHA PENGGILINGAN GABAH SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa 
giling gabah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, jasa giling gabah tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa giling gabah terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berkenaan dengan butir 1 di atas, dengan ini diinstruksikan kepada para Kantor Pelayanan Pajak di 
    seluruh Indonesia, khususnya yang berada di sentra-sentra produksi padi, agar :
    a.  Melakukan inventarisasi pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing;
    b.  Melakukan sosialisasi tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling gabah dan 
        kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan gabah kepada pengusaha penggilingan gabah;
    c.  Mengukuhkan pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan 
        Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/21pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1