User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.5/2001

                        TENTANG

 TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 
             DAN TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ./2001 tentang 
Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan 
Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk 
menerbitkan :

1)  Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.

2)  Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor, bersama ini 
    disampaikan petunjuk penyelesaian permohonan tempat lain sebagai pengkreditan Pajak Masukan 
    dan permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor sebagai berikut :

    I.  Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.
        1)  Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
            Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha 
            Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai 
            berikut :
            a)  Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/
                Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang 
                Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
            b)  Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk 
                keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat 
                dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk 
                pemenuhan persyaratan administrasi saja.
            c)  Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi. 
            d)  Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan 
                yang dapat dikreditkan.

        2)  Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain 
            sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, perlu melakukan permintaan konfirmasi 
            ke KPP yang mengadministrasikan/seharusnya mengadministrasikan Faktur Pajak 
            tersebut untuk meyakinkan antara lain:
            a)  Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat, Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/
                Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang 
                Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
            b)  Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk 
                keperluan administrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat 
                dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk 
                pemenuhan persyaratan administrasi saja.
            c)  Faktur Pajak Masukan yang dimintakan dikreditkan di tempat lain belum 
                dikreditkan di KPP lokasi. 
            Permintaan konfirmasi dapat menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 
            Surat Edaran ini.

        3)  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dimintakan konfirmasi harus memberikan 
            jawaban paling lambat 2 minggu terhitung sejak diterimanya surat permintaan 
            konfirmasi.

        4)  Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat 
            lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan paling lambat 1 bulan setelah 
            permohonan diterima.

        5)  Perlu ditegaskan ijin untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud 
            pada butir 4 hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan Pajak 
            Masukan. Sehingga Pajak Masukan tersebut baru dapat dikreditkan apabila Faktur 
            Pajak-nya telah memenuhi ketentuan antara lain merupakan Pajak Masukan yang 
            dapat dikreditkan dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak 
            Masukan baik secara formal maupun material. Ijin pengkreditan Pajak Masukan 
            tersebut harus menyebutkan secara jelas nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak 
            yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.

    II. Permohonan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor
        1)  Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan 
            apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
            a)  Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak 
                tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib 
                Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.
            b)  Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk 
                keperluan administrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat 
                dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk 
                pemenuhan persyaratan administrasi saja.

        2)  Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain 
            sebagai tempat pajak terutang atas ekspor perlu melakukan konfirmasi ke KPP lokasi 
            tempat ekspor dilakukan untuk meyakinkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada 
            butir 1 tersebut diatas. Pemberian ijin tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas 
            ekspor tersebut harus menyebutkan secara jelas nomor dan tanggal PEB yang 
            diijinkan untuk dilaporkan di tempat lain.

        3)  Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 2 
            minggu setelah surat permintaan konfirmasi diterima.

        4)  Kepala Kantor Wilayah harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat lain 
            sebagai tempat pajak terutang atas ekspor paling lambat 1 bulan setelah permohonan 
            diterima.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/21pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1