User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.51997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 September 1997            

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.5/1997

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-155/PJ./1997
            (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan rekaman dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ./1997 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat 
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak 
Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen 
Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.53/1995 (SERI PPN 3-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk dilakukan persiapan pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/21pj.51997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1