peraturan:sedp:21pj.51997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.5/1997 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-155/PJ./1997 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Bersama ini disampaikan rekaman dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ./1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.53/1995 (SERI PPN 3-95). Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk dilakukan persiapan pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/21pj.51997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1