User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.51/2003

                        TENTANG

    PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU 
          YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
    Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :
1.  Peraturan Pemerintah tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak berlaku pada tanggal ditetapkan dan 
    mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Agustus 2003.
2.  Dengan ditetapkannya ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka terhitung sejak tanggal 13 
    Agustus 2003 atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk 
    menghasilkan Barang Kena Pajak ditetapkan kembali sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
    Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/21pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1