User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.51/1996

                        TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG-CABANG
            (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 18-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, 
dan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dalam pelayanan atas permohonan sentralisasi tempat PPN 
terutang, dengan ini kami tetapkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan 
    masih berada dalam wilayah satu Kanwil DJP, kecuali untuk wilayah Kanwil Jakarta, diputuskan oleh 
    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

2.  Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan 
    berada dalam wilayah Kantor Wilayah yang berbeda, diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. 
    Direktur PPN dan PTLL.
    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.54/1995 (SERI PPN 18-95).

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/21pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1