User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.51/1995

                        TENTANG

        PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
                       DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGAPULUH SEMBILAN IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketigapuluh Sembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 13074/A/A4/B/95 tanggal 9 Maret 1995, 
    dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/34/73/95 tanggal 25 Januari 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketigapuluh 
sembilan IKAPI tersebut telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 
1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Keempatpuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh 
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/21pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1