User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 November 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.51/1992

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
             DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMABELAS IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimabelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 60089/A/A4/B/92 tanggal 10 Oktober 
    1992;
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/173/861/1992 tanggal 21 September 1992

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku 
kelimabelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK. 04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 
serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 
1 Juni 1990 (Seri PPN - 164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kelimabelas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/21pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1