User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.451993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.45/1993

                        TENTANG

            PROSES TINDAK LANJUT TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai 
tindak lanjut terhadap Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak atas perkara banding, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Wajib Pajak yang dalam diktum-
    nya secara jelas dan terperinci menyebutkan :
    -   Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
    -   PPh Terhutang/Pokok Pajak;
    -   Kredit Pajak;
    -   Sanksi Administrasi;
    -   Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar;
    adakalanya Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak dalam diktumnya hanya menyebutkan antara 
    lain :
    a.  Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang
        menjadi sebesar Rp. .............. dengan mempertimbangkan pajak yang telah disetor;
    b.  Meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan menjadi atas
        dasar Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
        Rp. ........... dan PPh terhutang sebesar Rp. ........... dengan memperhitungkan pajak yang
        telah disetor;
    c.  Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan Penghasilan Kena 
        Pajak Rugi sebesar  Rp. ........... dan PPh yang terhutang adalah NIHIL;
    d.  Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Ketetapan PPh;
    e.  Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan kembali menjadi 
        atas dasar Penghasilan Kena Pajak (Rugi) sebesar Rp. .................... dan PPh terhutang 
        Rp. N I H I L dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. ............... dikembalikan;
    f.  Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKP PPh, mempertahankan SKPKPP atas 
        dasar Penghasilan Kena Pajak rugi sebesar Rp. ............... dan PPh yang terhutang 
        Rp. N I H I L;
    g.  Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKKPP PPh dan menetapkan 
        kembali menjadi atas dasar Penghasilan Kena Pajak/penghasilan bruto sebesar Rp. ......... 
        dan PPh terhutang sebesar Rp............. dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp........
        dikembalikan;
    h.  Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang 
        atas dasar Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. .......... dan PPh terhutang sebesar  
        Rp. .......... dengan memperhitungkan pajak yang telah dibayar;
    i.  Menolak permohonan banding dan meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan 
        menetapkan PPh yang terhutang sebesar Rp. ........... .

2.  Apabila terdapat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak seperti halnya contoh tersebut di atas,Kantor 
    Pelayanan Pajak harus melakukan tindak lanjut dengan membuat "Risalah Penjabaran" sehingga 
    dapat diketahui secara jelas dan terperinci :
    -   Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
    -   PPh terhutang/Pokok Pajak;
    -   Kredit Pajak;
    -   Sanksi Administrasi;
    -   Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar.

3.  Berdasarkan Risalah Penjabaran tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat 
    Keputusan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak, yang diperlukan antara
    lain untuk membuat Daftar Pengantar Merah (KP.PPd/PKk/PPs.21) dan untuk mengetahui jumlah pajak 
    yang kurang (lebih) dibayar.

4.  Terlampir disampaikan kepada Saudara contoh Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak untuk dapat Saudara 
    pergunakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/21pj.451993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1