User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.431990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.43/1990

                               TENTANG

                CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar 
Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang 
    tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). 
    Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan 
    dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.

2.  Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan 
    tabungan yang tidak melebihi Rp. 5.000.000,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan 
    demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito 
    berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5.

Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/21pj.431990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1