User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.422000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.42/2000

                         TENTANG

         PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 204/KMK.04/2000 TANGGAL 6 JUNI 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini 
diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 204/KMK.04/2000 tanggal 
    6 Juni 2000, Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.

2.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun 
    berdasarkan prinsip syariah.

3.  Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 ditentukan sebagai berikut :
    a.  0,5% (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar;
    b.  3% (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai 
        agunan yang dikuasai;
    c.  50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai 
        agunan yang dikuasai;
    d.  100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam 
        pembukuan bank setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.

4.  Pengertian kredit yang digolongkan "Lancar", "Kurang Lancar", "Diragukan", dan "Macet" adalah 
    sesuai dengan pengertian yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia 
    Nomor : 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

5.  Besarnya nilai agunan yang dikuasai yang harus dikurangkan nilai kredit sebagaimana dimaksud pada 
    butir 3 adalah :
    a.  setinggi-tingginya 100% (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid;
    b.  setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya, atau sebesar 
        nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.

6.  Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok 
    pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat.

7.  Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut harus sama dengan 
    jumlah yang telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial.

8.  Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan 
    cadangan piutang tak tertagih.

9.  Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup 
    kerugian sebagaimana dimaksud pada butir 8, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut 
    diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, 
    maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.

10. Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1 di atas mulai berlaku pada tahun pajak 1999. Bagi 
    Wajib Pajak BPR yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 1999 sebelum 
    diterbitkannya Keputusan ini, dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/21pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1