User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 Mei 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.42/1999

                        TENTANG

      PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, 
                    ATAU PEMEKARAN USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 422/KMK.04/1998 
tanggal 9 September 1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka 
Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan R.I. Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, dengan ini diberikan penegasan lebih 
lanjut sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta menurut Keputusan Menteri 
    Keuangan R.I. Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 adalah :
    a.  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan 
        usaha;
    b.  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yang akan 
        "Go Public" dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.

2.  Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas wajib memenuhi persyaratan sebagai 
    berikut :
    a.  mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    b.  sudah melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang/
        perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi;
    c.  Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta 
        harus diaudit oleh akuntan publik.

3.  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha 
    dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian fiskal, termasuk kerugian selisih kurs badan usaha lama 
    yang belum dikompensasikan, dengan syarat :
    a.  Wajib Pajak badan usaha lama terlebih dahulu harus melakukan revaluasi aktiva tetap 
        menurut ketentuan yang berlaku; dan
    b.  Wajib Pajak badan usaha lama yang bersangkutan dalam kondisi aktif menjalankan kegiatan 
        usahanya; dan
    c.  Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta harus tetap aktif menjalankan kegiatan 
        usahanya, sekurang-kurangnya sampai 2 (dua) tahun setelah selesainya proses 
        penggabungan atau peleburan usaha.

4.  Revaluasi aktiva tetap dimaksud pada butir 3.a. di atas, meliputi sebagian atau seluruh aktiva tetap 
    sesuai dengan keperluan untuk mengkompensasikan kerugian fiskal semaksimal mungkin dengan 
    selisih lebih revaluasi aktiva tetap yang dihasilkan.

5.  Dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang 
    melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha, maka :
    a.  Penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan.
    b.  penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya.

6.  Permohonan izin dimaksud pada butir 2.a. di atas diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, 
    selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah proses penggabungan, peleburan atau pemekaran 
    usaha dilakukan, yaitu :
    a.  dalam hal penggabungan atau peleburan usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima 
        pengalihan harta;
    b.  dalam hal pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.

    Permohonan izin tersebut diajukan dengan menggunakan surat permohonan beserta kelengkapannya 
    seperti contoh terlampir (Lampiran I). Terhadap permohonan yang terlambat diajukan, tidak akan 
    dipertimbangkan.

7.  Apabila permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal 
    Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan surat 
    keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya 
    permohonan secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir seperti contoh terlampir 
    (Lampiran II.a/II.b). Dalam hal keputusan penolakan, harus diberikan alasannya.

    Jika batas waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan 
    keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat 
    keputusan persetujuan.

    Tindasan keputusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
    terdaftar dan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak terkait.

8.  Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada butir 1 di 
    atas tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus 
    dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai 
    dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

9.  Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur 
    Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai 
    perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang 
    melakukan pengalihan harta.

    Dalam hal Wajib Pajak sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha telah melakukan 
    revaluasi aktiva tetap, maka nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan revaluasi 
    aktiva tetap.

10. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku di mana pengalihan harta 
    terjadi, dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa 
    sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta. Bagi 
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan 
    dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta, sedang bagi Wajib 
    Pajak yang menerima pengalihan harta penghitungan prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan 
    pengalihan harta, dengan menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak 
    yang bersangkutan.

11. Apabila penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah 
    angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta setelah 
    penggabungan atau peleburan usaha tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan 
    usaha.

12. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (setelah penggabungan atau peleburan 
    usaha) mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan 
    permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan/prosedur sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ./1995 tanggal 09 Januari 1995 tentang 
    Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, 
    yaitu setelah 3 (tiga) bulan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 11 dipenuhi.

13. Dalam hal penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka :
    a.  Kewajiban Formal Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak 
        Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan 
        atau peleburan usaha, berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya 
        penggabungan atau peleburan usaha.
    b.  Kewajiban Formal Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak 
        Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima pengalihan harta dalam rangka peleburan 
        dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera 
        setelah pendirian badan usaha baru.

14. Apabila setelah penggabungan atau peleburan usaha dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib 
    Pajak yang melakukan pengalihan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya 
    enggabungan atau peleburan usaha, maka surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut 
    erta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP badan usaha lama 
    ang melakukan pengalihan harta q.q nama dan NPWP badan usaha baru yang menerima pengalihan 
    harta.

15. Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran 
    usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
    a.  Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak 
        untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, harus sudah 
        mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) 
        dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah 
        menjadi efektif;

    b.  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan di 
        luar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Pajak yang berwenang paling lama 2 (dua) tahun;

    c.  Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan 
        b Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu 
        tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

    d.  Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan 
        c di atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan 
        nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

16. Ketentuan bagi pemegang saham dari badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta dalam 
    rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha :
    a.  Apabila pemegang saham dari badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta 
        menerima sejumlah saham baru dari badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai 
        pengganti saham lama, maka atas penerimaan saham baru tersebut tidak terhutang Pajak 
        Penghasilan dan nilai perolehan saham baru dicatat sebesar nilai saham lama;

    b.  Apabila pemegang saham dari badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta 
        menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang dari badan usaha yang menerima 
        pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka atas penerimaan sejumlah uang 
        tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum;

    c.  Apabila pemegang saham dari badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta tidak 
        setuju dengan rencana pengalihan harta tersebut dan pemegang saham dimaksud memilih 
        menjual sahamnya, maka:
        -   atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan capital gain 
            yang diterima pemegang saham tersebut dan terhutang Pajak Penghasilan sesuai 
            dengan ketentuan yang berlaku;
        -   atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima 
            pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat   
            sepanjang pemegang saham yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan.

17. Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari pengenaan PPh 
    sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh 
    atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996.

18. Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan 
    harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dengan persyaratan dalam waktu 1 (satu) 
    tahun sudah harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk Initial Public Offering
    /Secondary Offering berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 637/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 
    249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, maka dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I 
    Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan R.I Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, persyaratan tersebut tidak 
    diperlukan lagi.

19. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.42/1998 tanggal 
    13 Nopember 1998 dan SE-12/PJ.42/1999 tanggal 19 Maret 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan serta disebarkan kepada Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/21pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1