peraturan:sedp:21pj.411996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.41/1996 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Kanwil I, Kanwil III dan Kanwil IX yang selama ini mengelola Fiskal Luar Negeri agar segera menunjuk KPP Pengelola Fiskal Luar Negeri serta melaksanakan serah terima pengelolaan kepada Kantor Pelayanan Pajak tersebut. 2. Dengan berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-030/PJ.541/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/21pj.411996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1