User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.411996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.41/1996

                        TENTANG

                PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 
tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan 
sebagai berikut :
1.  Kanwil I, Kanwil III dan Kanwil IX yang selama ini mengelola Fiskal Luar Negeri agar segera menunjuk  
    KPP Pengelola Fiskal Luar Negeri serta melaksanakan serah terima pengelolaan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak tersebut.
2.  Dengan berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 
    Mei 1996 maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-030/PJ.541/1982 dinyatakan tidak 
    berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/21pj.411996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1