User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.41/1992

                        TENTANG

               PPh PASAL 25 GROSIR GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU BULOG

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara DJP, BULOG, dan GAPEGTI yang 
ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990 dan yang masa berlakunya diperpanjang sampai dengan 31 
Desember 1992, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 dari para Grosir pada setiap kali 
penebusan gula pasir dan tepung terigu ke BULOG yang besarnya berdasarkan suatu rumusan yang sudah 
ditetapkan. Untuk keperluan penyetoran PPh Pasal 25 grosir tersebut hanya dibuat 1 (satu) Surat Setoran 
Pajak (SSP) dengan NPWP 0.000.000.0-000.

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Dewan Pengurus Harian GAPEGTI-BULOG mengenai bagaimana 
cara pemecahan SSP Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 0.000.000.0-000 ke masing-masing grosir yang 
bersangkutan, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Pada hakekatnya PPh Pasal 25 grosir yang dipungut pada saat penebusan gula pasir dan atau tepung 
    terigu ke BULOG adalah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang bersangkutan yang dapat 
    dikreditkan terhadap keseluruhan PPh yang terutang oleh masing-masing grosir dalam suatu tahun 
    pajak. Oleh karenanya, SSP PPh Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 000.000.0-000 tersebut dapat dipesan 
    untuk masing-masing grosir yang bersangkutan.

2.  Pemecahan SSP dimaksud ditempuh melalui prosedur sebagai berikut :
    2.1.    Untuk keperluan pemecahan SSP dimaksud, penyalur mengajukan permohonan mengenai 
        pemindahbukuan setoran pajak atas nama grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke atas nama 
        masing-masing grosir dengan NPWP masing-masing grosir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        penyetoran dilakukan.
        Permohonan dimaksud agar dilampiri dengan :
        2.1.1.  SSP ber-NPWP 000.000.0-000 lembar ke-1 yang asli;
        2.1.2.  Daftar nama, alamat, serta NPWP masing-masing grosir yang dimintakan 
            pemindahbukuan;
        2.1.3.  Perincian jumlah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang dimintakan 
            pemindahbukuan;
        2.1.4.  Daftar kwantum penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh masing-masing grosir 
            kepada penyalur dengan menyebutkan tanggal dan nomor DO untuk masing-masing 
            penebusan gula pasir dan tepung terigu.

    2.2.    Setelah Kantor Pelayanan Pajak terkait meneliti kebenaran dari dokumen yang disampaikan
        oleh penyalur yang mengajukan permohonan, Kantor Pelayanan Pajak memindahbukukan 
        setoran PPh Pasal 25 grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke setoran PPh Pasal 25 untuk 
        masing-masing grosir yang dimintakan pemindahbukuan apabila ternyata semua dokumen 
        yang diajukan benar.

        Pemindahbukuan (PBk) dilakukan menurut prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, tentang 
        Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan Surat 
        Edaran Nomor : SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991.

    2.3.    Dalam hal grosir yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        permohonan diajukan, maka setoran PPh yang telah dipindahbukukan tersebut segera 
        di-SPH-kan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat grosir yang bersangkutan terdaftar melalui 
        prosedur sebagaimana diatur dalam TUPRP.

    2.4.    Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Butir 2.2., hanya dapat dilakukan terhadap 
        grosir yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).

    2.5.    Selanjutnya Saudara diminta untuk memberitahukan kepada para penyalur gula pasir dan 
        tepung terigu BULOG agar untuk pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 grosir selanjutnya, 
        apabila penyalur sudah mengetahui ke grosir mana tepung terigu dan gula pasir akan 
        disalurkan, dalam Surat Setoran Pajak (SSP) agar langsung ditulis nama, alamat, dan NPWP 
        dari masing-masing grosir yang bersangkutan sehingga dengan demikian setoran PPh Pasal 
        25 tersebut tidak perlu lagi dipindahbukukan.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/21pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1