User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.32/1989

                               TENTANG

               PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN PELAYARAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 
tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan 
kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk 
dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.

Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah 
kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/21pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1