User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 21/PJ.3/1989

                               TENTANG

          PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-142)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang 
Pengukuhan notaris sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SE-19/PJ.31/1989 tanggal 6 Mei 1989 tentang
beberapa permasalahan sehubungan dengan pengukuhan Notaris sebagai PKP, perlu diberikan penjelasan dan
penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat memahami dan mengerti sepenuhnya permasalahan 
    yang dialami oleh para Notaris sehubungan dengan adanya keharusan berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 untuk dikukuhkan sebagai PKP, terutama bila dikaitkan dengan 
    kedudukan Notaris sebagai Pejabat Utama yang harus memegang teguh rahasia jabatannya. Namun 
    bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri dalam melaksanakan tugasnya terikat pada peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk mengatasi kesulitan tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah kebijaksanaan 
    sebagai berikut :
    1.1.    Memberi kelonggaran/perpanjangan waktu pendaftaran sebagai PKP sampai dengan 
        selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 1989 sesuai Surat Kawat Direktorat Jenderal Pajak 
        Nomor : KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989.

    1.2.    Menyetujui penggunaan 2 (dua) jenis Faktur Pajak yaitu:
        a.  Faktur Pajak Sederhana (sesuai dengan contoh terlampir) yang penggunaannya 
            hanya diperuntukkan kepada penerima jasa non PKP atau konsumen akhir;
        b.  Faktur Pajak Standard vide Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
            1117/KMK 04/1988,dapat digunakan bilamana penerima jasa adalah PKP.

        Kebijaksanaan tersebut diberikan mengingat kemungkinan bisa saja seorang Notaris selain
        melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada seorang PKP juga melakukan penyerahan
        Jasa Kena Pajak kepada non PKP.

    1.3.    Dalam hal pengisian Faktur Pajak Standard oleh para Notaris,berupa kolom tertentu tidak 
        perlu diisi sesuai petunjuk pengisian,mengingat adanya unsur kerahasiaan jabatan dalam 
        pelaksanaan tugasnya, yaitu sebagai berikut :
                a.  Kolom nama barang/Jasa Kena Pajak cukup diisi dengan kata :
            Akta Notaris Nomor      : ................s/d........../
            Legalisasi Notaris Nomor        : ................s/d...........
            Terdaftar di Notaris Nomor  : ................s/d...........
                b.  Kolom "Kwantum dan kolom harga satuan" tidak perlu diisi.

    1.4.    Ketentuan tersebut pada butir 1.2. berlaku pula dalam hal pengisian daftar lampiran SPT Masa 
        bulanan PPN.

2.  Dengan adanya kebijaksanaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut diatas maka perlu 
    kami tegaskan bahwa para Notaris tidak perlu lagi mengajukan permohonan tersendiri untuk dapat 
    menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor: 04/PJ.3/1985 tanggal 25 April 1985.

Demikian kiranya penegasan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs.WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sedp/21pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1