peraturan:sedp:21pj.3131993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.313/1993 TENTANG PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993 TANGGAL 30 JANUARI 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut : tercantum : b. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Seharusnya : b. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd DRS. MUDJIONO
peraturan/sedp/21pj.3131993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1