User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.2009


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Tromol Pos 124 Jakarta 10002Homepage : http://www.pajak.go.id

 

Telepon : 525· 1609.525-0208 526·2880
Faksimili: : http://www.pajak.go.id


Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia


 


 

NOMOR SE-21/PJ/2009 TENTANG

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-7/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NoMOR **PER-24/PJ/2008** TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJ IB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA


 

               Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Dlrektur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2008** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi pertu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS) .

2.

Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penqhasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60 ,000.000 ,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

3.

Sehubungan dengan telah selesainya pencetakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008, maka kepada Wajib Pajak diperkenankan untuk menyampaikan SPT 1770 SS dengan menggunakan formul ir lama.

4.

Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.


 


 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

peraturan/sedp/21pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1