User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:21pj.1111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.111/1996

                        TENTANG

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ./1996 TANGGAL 15 MARET 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 
1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
Nilai, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian 
    dan pengolahan SPT Masa PPN baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem 
    Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 sebagaimana dimaksud pada angka 1
    berlaku sejak tanggal 15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan pada SPT Masa PPN 
    bulan Maret 1996. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Masa PPN bulan Februari 1996 dan sebelumnya.

3.  Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 yang ketentuannya 
    menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Masa PPN, 
    maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 
    dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

4.  Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Masa PPN dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan 
    yang diatur tersendiri.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 mengatur penyederhanaan dan sekaligus 
    pemberian prioritas atas prosedur pengolahan SPT Masa PPN Lebih Bayar dalam rangka pelayanan 
    permohonan restitusi PPN.

6.  Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana dilingkungan kerja 
    masing-masing.

7.  Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain 
    sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala 
    Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan 
    permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/21pj.1111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1