User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:219pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 219/PJ./1998

                        TENTANG

 PERLAKUAN TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN TIM PEMERIKSA BERSAMA DJP-DJBC ATAS PPh PASAL 22, PPN 
              DAN PPn BM YANG BELUM DIBAYAR PADA SAAT IMPOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan tindak lanjut atau 
perlakuan terhadap hasil pemeriksaan PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM yang belum dibayar pada saat impor 
dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda 
Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Februari 1996 serta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, maka perlu 
diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Februari 1996, maka kepada Kepala KPP yang telah menerima Surat 
    Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Inspeksi Bea dan Cukai harus 
    menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai dasar bagi KPP yang bersangkutan untuk 
    melakukan penagihan.

2.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM yang belum dibayar 
    pada saat impor ternyata dijumpai bahwa Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas belum dikirimkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai 
    kepada Kepala KPP terkait atau sudah dikirimkan namun oleh Kepala KPP terkait belum 
    ditindaklanjuti, maka terhadap hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemeriksa yang 
    bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

    a.  Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan terhadap :

        1)  PPh Pasal 22 impor yang ternyata belum/tidak dibayar, pemeriksa wajib 
            mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan STP PPh kepada Wajib 
            Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan, apabila berdasarkan 
            perhitungan pemeriksa ternyata tanggal jatuh tempo pembayaran   yang akan 
            dicantumkan dalam STP masih dalam tahun berjalan (masih dalam tahun pajak yang 
            bersangkutan) atau apabila jangka waktu pembayaran PPh Pasal 22 dimaksud tidak 
            akan melampaui akhir tahun pajak yang bersangkutan.

            Namun apabila berdasarkan hasil perhitungan pemeriksa ternyata tanggal jatuh 
            tempo atau jangka waktu pembayarannya akan melampaui akhir tahun pajak yang 
            bersangkutan, maka terhadap PPh Pasal 22 impor yang tidak/belum dibayar tersebut 
            tidak dapat diusulkan untuk diterbitkan STP.

        2)  PPN dan PPn BM impor yang ternyata belum/tidak dibayar, Pemeriksa wajib 
            mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan SKPKB kepada Wajib 
            Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.

    b.  Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu terhadap :

        1)  PPh Pasal 22 impor yang ternyata belum/tidak dibayar, tidak dapat diusulkan untuk
            diterbitkan STP.

        2)  PPN dan PPn BM Impor yang ternyata belum/tidak dibayar, Pemeriksa wajib 
            mengusulkan kepada Kepala KPP terkait untuk menerbitkan SKPKB kepada Wajib 
            Pajak/importir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.

3.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    : SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 (Seri Pemeriksaan 06-98), usul penerbitan STP PPh dan/atau 
    SKPKB sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas adalah berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) 
    dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) yang harus dibuat oleh Pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan 
    dan harus disampaikan kepada KPP terkait bersama-sama dengan berkas Wajib Pajak yang 
    bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir (Closing Conference).

4.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir III.1 Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-848/PJ./1991 tanggal 31 Juli 1991, usul penerbitan STP PPh atau SKPKB 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, harus ditindaklanjuti oleh KPP terkait dalam jangka waktu 
    paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari Tim Pemeriksa yang 
    bersangkutan.

5.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. SKPKB PPN 
    atau pembayaran PPN yang dilakukan Wajib Pajak berdasarkan SKPKB PPN tersebut diatas adalah 
    bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/219pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1