User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:219pj.1997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Desember 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 219/PJ./1997

                        TENTANG

                       PENCETAKAN FORMULIR BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas 
Tanah dan Bangunan khususnya mengenai pencetakan formulir BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Penggandaan formulir BPHTB untuk Triwulan IV TAHUN 1997/1998 dilaksanakan di masing-masing 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu kepada ketentuan dalam Keppres Nomor 
    8 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24 tahun 1995.

2.  Pencetakan formulir BPHTB akan dibiayai dalam bentuk SKU dari dana yang tersedia dalam anggaran
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang akan dikirim kepada Kanwil DJP yang bersangkutan,
    sedangkan khusus untuk Kanwil VI DJP, karena masih dalam lingkungan KPKN yang sama, 
    pembayarannya dapat langsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Jenis dan jumlah kebutuhan formulir BPHTB per KPPBB adalah sebagaimana terlampir dengan 
    mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Jumlah formulir SSB :
        -  dihitung dalam satuan buku. Satu buku terdiri dari 100 set, dan satu set terdiri dari 4 
           lembar,

        -  pendekatan jumlah SSB yang dibutuhkan dilakukan dengan menghitung jumlah notaris/
           PPAT di setiap kecamatan dengan asumsi-asumsi di bawah ini :
           1)   Untuk Ibukota Negara    :   1 kecamatan terdapat 10 Notaris/PPAT
           2)   Untuk Ibukota Propinsi  :   1 kecamatan terdapat 5 Notaris/PPAT
           3)   Untuk Kotamadya :   1 kecamatan terdapat 3 Notaris/PPAT
           4)   Untuk Kabupaten :   1 kecamatan terdapat 2 Notaris/PPAT

        -  Jumlah yang diperoleh, dikalikan dua dengan maksud bahwa satu bagian diberikan 
           kepada sejumlah Notaris/PPAT yang ada, sedangkan satu bagian lainnya untuk instansi-
           instansi yang berkaitan (Bank Persepsi, Kantor Lelang Negara, dll) dan untuk disimpan 
           di masing-masing KPPBB sebagai cadangan;

    b.  Formulir lain :
        formulir SPMPHTB dan SPMIB dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dikirim
        kepada KPPBB melalui Kanwil yang bersangkutan.

4.  Spesifikasi teknis pencetakan formulir BPHTB seperti contoh terlampir adalah sebagai berikut :
    a.  Surat Setoran BPHTB (SSB) rangkap 4 dengan menggunakan kertas tipis carbonized, 
        berukuran kwarto (21,5 x 28 cm), warna putih.

    b.  Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea 
        Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea 
        Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat 
        Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB), Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN), dan Surat 
        Keterangan Bebas BPHTB (SKB), menggunakan kertas HVS 70 gram, ukuran A4 (21 x 
        29,7 cm), berwarna putih.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Pembagian Hasil BPHTB 
        dan Daftar Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB, menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran 
        folio (21,5 x 33), berwarna putih.

    d.  Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB (SPMPHTB), menggunakan 
        kertas HVS 70 gram, ukuran kwarto (21,5 x 28 cm), berwarna putih.

    e.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Pembayaran BPHTB, 
        menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran folio (21,5 x 33 cm), berwarna putih.

    f.  Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) rangkap 7 dengan menggunakan kertas 
        tipis carbonized, ukuran kwarto (21,5 x 28 cm), berwarna putih.

    g.  Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga, menggunakan kertas HVS 
        80 gram, ukuran folio (21,5 x 33 cm), warna putih.

    h.  Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), rangkap 7 dengan menggunakan kertas
        tipis carbonized berukuran kwarto (21,5 x 28 cm), warna putih.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.




a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/219pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1