User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:215pj.1999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 215/PJ./1999

                        TENTANG

                  PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999 
tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilah Pasal 21 dan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.43/1999 tanggal 2 Agustus 1999 tentang Pengantar Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya karena tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun 
    1998, maka untuk pencetakan Formulir 1721 tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2.  Sisa Formulir 1721 tahun lalu dan Formulir 1721 dari SPT Kempos dapat digunakan untuk laporan 
    SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/215pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1