User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.91990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 20/PJ.9/1990

                               TENTANG

                PEMBERIAN NPWP UNTUK WANITA KAWIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.41/1990 tanggal 7 Juni 1990, 
tentang pemberian NPWP bagi wanita kawin, bersama ini diberikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Dalam hal wanita kawin karena satu dan lain hal memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
    maka terlebih dahulu harus mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau 
    Perseorangan (KPU.1) dengan ketentuan :
    a.  Pada huruf A butir 1 "Identitas Wajib Pajak" agar butir 1.1. diisi dengan nama wanita kawin 
        dimaksud dan selanjutnya butir-butir 1.2., 2, 3.a, b, c, d dan e diisi dengan merek usaha, 
        tanggal lahir dan alamat dari wanita kawin tersebut.
    b.  Pada huruf A butir 5 "Status Usaha" agar ditambah kode 4 untuk status usaha "Isteri", 
        sehingga kode status usaha menjadi :
        Kode 1 untuk Pusat
        Kode 2 untuk Cabang
        Kode 3 untuk Tunggal
        Kode 4 untuk Isteri
    c.  Pada huruf A butir 7 "NPWP Pusat Usaha" agar diisi dengan NPWP suami dari "Isteri" tersebut.

2.  NPWP yang diberikan untuk Wajib Pajak tersebut (untuk dicantumkan pada huruf E butir 12) adalah 
    sama dengan NPWP suaminya yang tercantum pada huruf A butir 7 sebagaimana tersebut pada butir 
    1.c.

3.  Kewajiban pajak wanita kawin hanya PPh Psl 21, PPh Psl 22, PPh Psl 23, PPh Psl 26, PPN/PPn BM serta 
    BM sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak wanita kawin dimaksud. Sedangkan kewajiban PPh Psl 
    25 dan pelaporan SPT PPh Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang PPh 
    Tahun 1984 sepenuhnya menjadi kewajiban dari suaminya.

4.  Setelah persyaratan Pendaftaran dipenuhi, maka kepada wanita kawin tersebut diberikan Kartu NPWP 
    (KPU.20) sebagaimana mestinya. Dalam masa peralihan, formulir pendaftaran yang dipakai boleh 
    menggunakan KPU.1 dengan membubuhkan kotak/kolom Status Usaha "Isteri". Sementara program 
    perekaman belum disesuaikan, maka pemberian NPWP untuk wanita kawin dilakukan secara manual 
    dengan menggunakan KPU.6. Proses selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Demikianlah agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1