User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.71993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.7/1993

                        TENTANG

    PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3SPT) WAJIB PAJAK PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN 78)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan Program P3SPT Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.7/1991 Tanggal 30 September 1991 (Seri Pemeriksaan 74), maka dipandang 
perlu untuk melakukan pemeriksaan guna mengukur tingkat Kepatuhan dan Kebenaran dalam mengisi SPT 
oleh Wajib Pajak Perseorangan. Pelaksanaan pemeriksaan atas Wajib Pajak Perseorangan tersebut di atas, 
dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.  Sifat Pemeriksaan
    Pemeriksaan dalam rangka program ini termasuk sebagai Pemeriksaan Khusus sesuai dengan 
    ketentuan yang telah diatur pada Seri Pemeriksaan-72, dengan pengecualian sebagaimana diatur 
    dalam Surat Edaran ini.

2.  Wajib Pajak yang diperiksa
    Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 600 Wajib Pajak Perseorangan yang ditentukan 
    berdasarkan sistem acak pilih dari Kelompok Profesional, Pedagang dan Eksekutif. Pemeriksaan 
    atas Wajib Pajak terpilih ini tetap dilakukan meskipun SPT PPh tahun 1992 tidak atau belum 
    dimasukkan.

3.  Intruksi Pemeriksaan
    Direktur Jenderal Pajak akan menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan melalui Direktur 
    Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang 
    terkait berupa Daftar Nominatif Wajib Pajak dengan tindasan Kepada Kepala Kantor Wilayah 
    atasannya.

4.  Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
    Seluruh aktivitas pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam rangka program 
    ini harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1994.

5.  Pelaksanaan Pemeriksaan
    5.1 Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak tetap berpedoman 
        pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 
        1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak dan KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990 
        tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan 
        Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    5.2 Dalam melaksanakan pemeriksaan agar diperhatikan titik-titik strategis seperti tercantum 
        dalam lampiran 1.

    5.3 Dalam hal Wajib Pajak mempunyai usaha di beberapa lokasi diluar daerah wewenang Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak segera 
        mengirim surat permintaan bantuan pemeriksaan cabang kepada Kepala Kantor Pemeriksaan 
        dan Penyidikan Pajak yang berwenang dengan tindasan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak, 
        Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Kepala 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dimana Cabang berlokasi harus menyelesaikan 
        pemeriksaan tersebut dalam batas waktu satu bulan. Dengan demikian, tata cara 
        pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai usaha dibeberapa lokasi seperti diatur dalam 
        SE-41/PJ.71/1989 (Seri Pemeriksaan - 61) tidak berlaku, khusus untuk pemeriksaan dalam 
        rangka program ini.

    5.4 Pelaksanaan pemeriksaan agar sudah dimulai pada awal Desember 1993.

    5.5 Pemeriksaan SPT yang lebih bayar harus didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati 
        batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.

6.  Penelaahan Laporan Pemeriksaan Pajak 
    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengirimkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan 
    dalam rangka program ini kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan untuk dilakukan 
    penelaahan.
    Kepala Kantor Wilayah harus menyelesaikan penelaahan tersebut dalam batas waktu satu bulan. 

7.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Pembahasan Akhir
    Kepala Kantor Wilayah akan memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak untuk memberitahukan hasil pemeriksaan/melakukan Pembahasan Akhir setelah penelaahan 
    selesai dilaksanakan.

8.  Pelaporan
    Kepala Kantor Wilayah harus mengirimkan Laporan bulanan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak 
    mengenai perkembangan pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
    berikutnya. (Lihat lampiran 2).

9.  Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan
    Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan seperti lampiran 3, Nota Penghitungan dan Berita Acara 
    Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dan diketahui Kepala Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak setelah dilakukan Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak dan harus diisi dengan 
    cermat, jelas, lengkap. Lembar Isian Hasil Pemeriksaan yang telah diisi beserta tindasan Surat 
    Pengantar Pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan serta Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan/Lembar Persetujuan Wajib Pajak segera dikirimkan ke Kantor Wilayah terkait dan 
    Direktorat Pemeriksaan Pajak.

10. Wajib Pajak Yang Termasuk Dalam Program Lain
    Apabila terdapat Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa dalam rangka program ini, ternyata termasuk 
    di dalam program lain (misalnya : Penelitian Material, Verifikasi Kantor, Verifikasi Lapangan, dll) oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka harus dihentikan 
    dan dimasukkan dalam program ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.71993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1