User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.71988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             16 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.7/1988

                        TENTANG

                PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keraguan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan 
kaitannya dengan tahun anggaran, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak diperkenankan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunannya pada awal tahun takwim 
    (mulai bulan Januari dari tahun yang bersangkutan) asalkan Wajib Pajak tersebut telah menerima 
    SPPT tahun takwim yang berkenaan.

2.  Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, tidak perlu dikaitkan dengan ketentuan 
    tahun anggaran (1 April s/d 31 Maret) dengan demikian tidak ada lagi istilah "nyowok" atau "ngijon".

3.  Harap Saudara beritahukan kepada aparat pemungut Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa aparat 
    pemungut dilarang memungut dan/atau menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bilamana 
    Wajib Pajak belum menerima SPPT dan/atau SPPT yang bersangkutan belum diterbitkan oleh 
    Inspeksi/Kantor Dinas Luar Tingkat I Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/20pj.71988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1