User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.711991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.71/1991

                               TENTANG

 PEMERIKSAAN TERHADAP SPT TAHUNAN PPh 1990 DAN TAHUN-TAHUN SELANJUTNYA YANG : - MENYATAKAN 
   LEBIH BAYAR, - MENYATAKAN RUGI, - MENYALAHI KETENTUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGANNYA. 
                           (SERI PEMERIKSAAN - 73)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.71/1990, tanggal 16 April  1990 (Seri 
Pemeriksaan -68) telah dilakukan pengaturan tentang pemeriksaan SPT Tahunan PPh 1989 yang :
-   Menyatakan lebih bayar.
-   Menyatakan rugi.
-   Menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut berlaku juga untuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan 
PPh 1990 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang belum dilakukan perubahan.

Agar tidak terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya perlu diberikan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam hal SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar termasuk dalam kelompok A, 
    penyelesaiannya tetap dilakukan melalui penelitian material sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991, 
    tanpa memperhatikan apakah SPT Tahunan PPh tersebut juga menyatakan rugi.

2.  Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi atau SPT 
    Tahunan PPh yang menyalahi penggunaan Norma Penghitungan, maka untuk keperluan penerbitan 
    LP2 diminta agar Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan daftar nominatif dari 
    Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.711991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1