User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.6/2001

                        TENTANG

         PERUBAHAN BENTUK FORMULIR KPL. KP PBB 6.15, KPL.KP PBB 6.4, KPL. KW.6.15 DAN KPL.KW.6.4

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka upaya pencarian tunggakan sebagai langkah pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB 
sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kerja Operasional masing-masing Kanwil DJP dan KP. PBB, 
maka diperlukan data tunggakan yang akurat melalui mekanisme sistem pelaporan yang dapat menjadi media 
pengawasan terhadap upaya pencarian tunggakan dimaksud.

Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 Nopember 2000 hal 
Perubahan Bentuk KPL. PBB 6.15 dan KPL. KP PBB 6.4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-257/PJ./2000 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang PBB, belum sepenuhnya menampung 
maksud tersebut di atas (belum menampung data tunggakan BPHTB), maka perlu diadakan perubahan 
beberapa bentuk formulir terkait dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Bentuk formulir laporan yang diubah meliputi :
    a.  Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan PBHTB (KPL.KP.PBB. 6.
        15) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
    b.  Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW.6.15) 
        diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
    c.  Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB 6.4) diubah menjadi sebagaimana 
        tercantum dalam Lampiran III;
    d.  Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW. 6.4) diubah menjadi sebagaimana 
        tercantum dalam Lampiran IV.

2.  Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KP.PBB 6.15) sebagaimana 
    tersebut di atas agar dilaporkan bersamaan waktunya dengan Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan 
    BPHTB (KPL.KP.PBB 6.2) dengan tembusan Direktur PBB dan BPHTB.

3.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 Nopember 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN PBHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/sedp/20pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1