User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.6/1999

                        TENTANG

  PENJELASAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.6/1999 TANGGAL 6 JANUARI 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999 
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat 
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan 
Pembetulan dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  STB diterbitkan untuk menagih utang pajak yang bersifat jelas dan pasti sesuai pengakuan Wajib 
    Pajak dalam Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) serta tidak 
    mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Oleh karenanya, terhadap STB tidak 
    dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.

    STB dapat digunakan untuk menagih bunga penagihan dalam hal surat ketetapan pajak atau STB tidak 
    atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.

2.  Penerbitan SKBKB hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan 
    hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Karena SKBKB 
    merupakan surat ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan, maka terhadap SKBKB dan surat 
    ketetapan pajak lainnya dimungkinkan untuk diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.

3.  SKBKBT diterbitkan sebagai koreksi atas SKBKB, dengan demikian SKBKBT diterbitkan apabila telah 
    pernah diterbitkan SKBKB. Penerbitan SKBKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) 
    dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang 
    dalam SKBKB. 

    Apabila masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya SKBKBT 
    dan atau data baru yang diketahui kemudian, SKBKBT masih dapat diterbitkan lagi.

    Yang dimaksud dengan data baru (novum) adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam 
    SSB, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib 
    Pajak dalam SSB namun tidak diungkapkan secara jelas.

4.  Surat Keputusan Pembetulan merupakan sarana yang digunakan untuk membetulkan kesalahan atau 
    kekeliruan dalam penerbitan surat ketetapan pajak atau STB, baik kesalahan atau kekeliruan yang 
    ditemukan oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

    Pembetulan dimaksud dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, 
    sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam surat ketetapan 
    pajak atau STB perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak 
    mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Ruang lingkup pembetulan hanya terbatas 
    pada surat ketetapan pajak atau STB yang salah sebagai akibat kesalahan tulis, kesalahan hitung, 
    atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

5.  Bentuk dan spesifikasi teknis pencetakan formulir STB, SKBKB, dan SKBKBT yang diatur dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 219/PJ./1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Pencetakan 
    Formulir BPHTB disesuaikan dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999.

    Spesifikasi teknis pencetakan formulir STB, SKBKB, SKBKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan 
    menggunakan kertas HVS 70 gram, ukuran folio (21,5 cm x 33 cm), berwarna putih.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/20pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1