User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 20/PJ.6/1998

                               TENTANG

          PELAYANAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK YANG DIKAITKAN DENGAN KEWAJIBAN PELUNASAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perkembangan situasi moneter dan ekonomi yang kurang menggembirakan saat ini, 
maka pelaksanaan pemungutan PBB diperkirakan akan menemui hambatan. Dalam rangka mengamankan 
rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang makin meningkat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Untuk membantu kesulitan Pemerintah Daerah dalam likuiditas keuangannya sekaligus ikut serta 
    menjaga dan mengamankan kegiatan pembangunan, salah satu upaya yang mungkin dilaksanakan 
    oleh Ditjen Pajak adalah pengkaitan pelayanan dan pemeriksaan pajak dengan pelunasan PBB;

2.  Memberikan himbauan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 
    sebelum tanggal jatuh tempo dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan tindakan penagihan lebih aktif 
    bagi wajib pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya sampai saat jatuh tempo sesuai 
    ketentuan yang berlaku;

3.  Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) tetapi belum melunasi kewajiban 
    perpajakannya agar ditindaklanjuti dengan penyampaian Surat Tegoran, Surat Paksa, Sita dan Lelang 
    dengan terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat/kelengkapan administrasi guna mendukung 
    kelancaran proses penagihan aktif tersebut;

4.  Apabila di wilayah Saudara terdapat Wajib Pajak khususnya Bank yang terkena likuidasi, Kepala KP    
    PBB agar melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan menyebutkan jumlah
    tunggakan PBB-nya, sedangkan para Kepala KPP melakukan tindakan sebagaimana dikemukakan 
    dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1998 tanggal 1 Juli 1998 perihal Upaya 
    Peningkatan Pencairan Tunggakan Pajak.

5.  Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan PBB terutama Wajib Pajak yang potensial, 
    Kepala KP PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak 
    terkait guna dibantu tindaklanjut pencairannya lewat pelayanan maupun pemeriksaan pajak;

6.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala KPP diminta bantuannya agar 
    pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak 
    perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya atau dapat diminta untuk menunjukkan Surat Tanda Terima 
    Setoran (STTS) PBB sejak saat proses pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan 
    perpajakan lainnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/20pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1