User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.54/1995

                        TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG- CABANG (SERI PPN 18 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas 
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah beserta peraturan pelaksanaannya, bersama ini diberikan petunjuk pelaksanaan mengenai
perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang sebagai berikut :

1.  Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun 
    sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar cabang tersebut (dari pusat 
    ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang), termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

    Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, 
    unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya.

2.  Dengan demikian, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melapor-
    kan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang 
    tersebut.

    Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
    yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika PKP sendiri 
    menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-
    tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut. 
    Perlu ditegaskan bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian dalam 
    suatu perusahaan, dan unit-unit atau divisi-divisi atau bagian-bagian perusahaan tersebut berada 
    dalam satu wilayah kerja KPP, serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta untuk mendapat 
    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam 
    wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak 
    antar divisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan 
    pajak.

3.  Dalam kenyataan dilapangan, sering terjadi bahwa penyerahan BKP dari Pusat ke cabang atau 
    sebaliknya atau antar cabang sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, tidak disebutkan
    harga barangnya. Apabila hal tersebut terjadi, maka agar mekanisme PPN dapat berjalan sebagai-
    mana mestinya, atas penyerahan BKP tersebut harganya dianggap sama dengan harga jual tidak 
    termasuk laba.

4.  Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang dari Pengusaha Pedagang
    Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diperlakukan 
    sama dengan penjualan eceran biasa, yaitu bahwa penyerahan BKP tersebut terutang PPN sebesar
    10% dan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari jumlah peredaran bruto yang menjadi
    dasar penghitungan PPN yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 2% pada cabang yang melaku-
    kan penyerahan.

5.  Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang
    atau pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik kepada pihak lain maupun kepada 
    cabang lain atau kepada pusat perusahaannya, harus dilakukan oleh cabang atau pusat yang
    melakukan penyerahan tersebut, tanpa memperhatikan dimana penyerahan tersebut terjadi secara
    nyata. Misalnya, cabang perusahaan yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta mela-
    kukan penyerahan kepada pihak lain di Semarang. Penyerahan tersebut harus dilaporkan dalam SPT
    Masa PPN Cabang Yogyakarta, meskipun misalnya di Semarang terdapat cabang lain dari
    perusahaan yang sama yang dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP setempat.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1