peraturan:sedp:20pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ.53/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/KMK.03/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/20pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1