User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.52/1996

                        TENTANG

   CARA PENGISIAN SPT MASA PPN PKP TOKO EMAS YANG JUGA BERTINDAK SEBAGAI PEDAGANG ECERAN 
        UNTUK BARANG-BARANG LAIN (PENYEMPURNAAN KE-3 SURAT EDARAN SERI PPN 23-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, bersama 
ini kami tetapkan cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas yang juga bertindak sebagai pedagang 
eceran untuk barang-barang lain, sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995,
    PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan norma dalam penghitungan 
    PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran, sehingga PKP yang bersangkutan 
    wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1.1.    PPN atas penyerahan dari usaha toko emas maupun pabrikan emas perhiasan dilaporkan 
        dengan menggunakan Formulir 1195 PE-1 yang kolom 7-nya disesuaikan dari semula 
        2% x DPP menjadi 1% x DPP.

    1.2.    Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE :
        -   Penyerahan seluruhnya (Kode B.1), diisi dengan angka hasil penjumlahan angka pada 
            kolom 6 Formulir 1195 PE-1.
        -   PPN yang harus dibayar (Kode C.1), diisi dengan angka hasil penjumlahan     angka 
            pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1.

2.  Apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan eceran untuk barang-barang 
    lain, pelaporannya menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE dengan cara pengisiannya 
    sebagai berikut :
    a.  PPN atas penyerahan dari usaha toko emas dilaporkan dengan menggunakan Formulir PE-1 
        yang kolom 7-nya disesuaikan dari semula 2% x DPP menjadi 1% x DPP.
    b.  PPN atas penyerahan eceran lainnya 2% x DPP dilaporkan dengan tetap menggunakan
        Formulir PE-1.
    c.  Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE :
        -   Penyerahan seluruhnya (Kode B.1) diisi dengan angka hasil penjumlahan angka DPP 
            pada kolom 6 Formulir 1195 PE-1 atas usaha toko emas dan usaha eceran lainnya.
        -   PPN yang harus dibayar (Kode C.1), diisi dengan angka hasil penjumlahan     angka 
            pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1 atas usaha toko emas dan usaha eceran lainnya.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan.
dengan SE No.31/PJ.52/1995 tanggal 7 Juli 1995 (SERI PPN 23-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1