User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.51992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.5/1992

                        TENTANG

         PENELITIAN LPS-E DALAM RANGKA PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PPN/PPn BM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor yang 
diajukan oleh PKP, diminta perhatian Saudara tentang hal-hal berikut :

1.  Seperti diketahui bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 
    Januari 1991 tentang Tata Cara Penelitian SPT, telah diatur bahwa atas SPT Masa PPN dari PKP 
    Eksportir yang meminta pengembalian agar dilakukan juga penelitian mengenai tanggal fiat muat oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada PEB dan tanggal dokumen B/L.

2.  Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang 
    Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor diatur ketentuan antara lain sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 3 ayat (1) :
        Untuk kelancaran ekspor, terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali 
        dalam hal :
        a.  barang tersebut adalah barang yang diatur dalam tata niaga ekspornya, terbatas pada 
            lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan dan kayu cendana;
        b.  barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE)/Pajak Ekspor 
            Tambahan (PET), terbatas pada rotan, kulit dan kayu serta produk olahannya;
        c.  barang tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau 
            pengembalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/
            penolong dari barang ekspor tersebut, terbatas pada barang-barang dalam rangka 
            fasilitas yang ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan 
            Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan).

    2.2.    Pasal 7 ayat (1) :
        Hasil pemeriksaan surveyor untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 
        (1), dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS).

3.  Sejalan dengan ketentuan di atas :
    3.1.    Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari 
        1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 
        tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan PPN dan/atau 
        PPn BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan 
        Barang Ekspor, diatur antara lain bahwa untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN 
        dan PPn BM atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk 
        pembuatan barang ekspor harus dilengkapi dengan antara lain bukti ekspor berupa : PEB,
        Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) dan Bill of Lading.

    3.2.    Dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor : SE-09/BE/1992 tanggal 10 Maret 
        1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang ditujukan kepada Para Pemakai 
        Fasilitas BAPEKSTA Keuangan di seluruh Indonesia diatur antara lain bahwa terhitung sejak 
        tanggal 1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM 
        adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO. 
        Dengan adanya LPS-E tersebut, maka fotocopy PEB tidak perlu dilegalisir oleh Kantor Inspeksi 
        Bea dan Cukai.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna meyakini bahwa barang-barang tersebut benar-benar 
    telah diekspor, diminta agar pada waktu KPP/KARIKPA melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan 
    terhadap SPT Masa PPN dari PKP eksportir, melakukan pula penelitian terhadap :
    a.  asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO, dan
    b.  dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor yang tidak disyaratkan dilakukan
        pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Bea Cukai.

5.  Disamping hal tersebut, agar Saudara juga melakukan penelitian khusus  terhadap PKP-PKP yang 
    dahulu mengajukan restitusi ke Bapeksta, namun setelah persyaratan di Bapeksta diperketat (dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Februari 1992) tidak mengajukan
    permohonan restitusi lagi ke Bapeksta. Dalam hal ternyata PKP yang demikian terbukti 
    menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan, agar terhadap PKP tersebut dikenakan sanksi 
    perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.51992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1