User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.51/2003

                        TENTANG

    PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR 
        DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA 
                      KENA PAJAK TERTENTU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146 
    Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya peraturan-peraturan tersebut adalah :
1.  Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2003 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak mempunyai daya laku surut 
    sejak tanggal tersebut.

2.  Adanya penambahan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
    a.  alat angkutan didarat dan kendaraan patroli serta suku cadang dari senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya.
    b.  Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan 
        untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana kereta api.
    c.  Suku cadang dari peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara 
        wilayah Negara Republik Indonesia.

3.  Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    impor Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu:
    a.  Departemen Pertahanan dan pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, atau 
        TNI atau POLRI.
    b.  Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa 
        Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    c.  Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
    d.  Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia

4.  Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu:
    a.  Departemen Pertahanan.
    b.  Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
    c.  Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.

5.  Adanya penambahan pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yaitu:
    a.  Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa 
        Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    b.  Departemen Pertahanan atau TNI yang menerima jasa yang dimanfaatkan dalam rangka 
        penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia untuk mendukung 
        pertahanan nasional.

6.  Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan 
    Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-104/PJ./2002.

7.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum 
    berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

8.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di 
    atas dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang:
    a.  belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
    b.  untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, telah mengajukan 
        permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau 
        penyerahan dilakukan.

9.  Selain hal-hal tersebut di atas, khusus untuk orang atau badan yang telah memperoleh fasilitas PPN 
    Ditanggung Pemerintah atau fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku 
    pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, selanjutnya tidak perlu lagi mengajukan 
    pemohonan untuk memperoleh surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas setiap impor 
    atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang 
    sama.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/20pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1